Bawaslu Kota Cimahi Imbau KPU Perketat Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024

JABAR EKSPRES – Memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkada Cimahi 2024, Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif, mengeluarkan imbauan penting kepada KPU Kota Cimahi.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Bawaslu mengingatkan KPU untuk menjalankan setiap tahap proses pencalonan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Dalam surat bernomor 282/PM.00.02/K.JB-23/08/2024, yang diterbitkan pada 22 Agustus 2024, Bawaslu meminta KPU untuk meningkatkan sosialisasi tentang syarat dan tata cara pencalonan.

BACA JUGA: Resmi! Pasangan Pilkada Kota Bandung:  Arfi Rafnialdi dengan Yena Ma’soem, Haru Suandharu dengan Dhani Wirianata0

Hal ini dianggap penting guna memastikan transparansi dan pemahaman masyarakat serta partai politik terkait proses Pilkada mendatang.

“Kami mengimbau agar KPU Kota Cimahi lebih gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik di tingkat kota. Hal ini agar seluruh pihak dapat memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan calon,” ujar Fathir saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/24).

Bawaslu juga menegaskan pentingnya KPU untuk memastikan seluruh tahapan, mulai dari pengumuman hingga pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

“Proses pendaftaran pasangan calon harus dilakukan dengan seksama, sesuai dengan ketentuan undang-undang, untuk memastikan integritas Pilkada tetap terjaga,” tambah Fathir.

Lebih lanjut, Bawaslu meminta agar KPU memberikan akses penuh kepada Bawaslu terhadap alat bantu Sistem Informasi Pencalonan (SILON), yang digunakan dalam proses pendaftaran dan penelitian administrasi bakal calon.

“Dalam menjalankan tugas pengawasan, kami membutuhkan akses terhadap alat bantu seperti SILON. Hal ini sangat penting dalam mencegah pelanggaran atau sengketa selama proses pencalonan,” tegas Fathir.

Dengan imbauan ini, Bawaslu berharap tahapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan, sehingga proses demokrasi di Kota Cimahi dapat terlaksana dengan lancar dan adil.

“Ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pencalonan berlangsung,” pungkasnya. (Mong)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan