JABAR EKSPRES – Waspadalah aplikasi Grapixai benar-benar penghasil uang atau hanya penipuan? Sebuah aplikasi yang sedang ramai jadi pembicaraan. Konon, aplikasi ini menawarkan peluang untuk menghasilkan uang.
Pertama-tama, mari kita lihat bagaimana aplikasi ini bekerja. Setelah saya masuk ke dalam website atau aplikasi Grapixai, saya menemukan berbagai menu dan fitur yang ditawarkan. Salah satu fitur utamanya adalah menu produk. Di sini, pengguna bisa melakukan investasi dengan berbagai pilihan paket, seperti GPU dan VIP.
Untuk memulai investasi, Anda bisa memilih paket dengan modal awal yang terbilang kecil, yaitu Rp100.000. Investasi ini berlaku selama 30 hari dengan penghasilan harian sekitar Rp6.500. Setelah periode 30 hari, total investasi awal sebesar Rp100.000 akan menjadi Rp195.000. Dari perhitungan ini saja, terlihat bahwa aplikasi ini menjanjikan keuntungan yang mungkin terlalu tinggi untuk menjadi kenyataan.
Baca juga : Waspada! Aplikasi Berau Coal Penghasil Uang atau Penipuan Berkedok Investasi?
Sejauh ini, aplikasi ini memang terbukti membayar, namun hanya pada awal-awal investasi. Hal ini tampaknya sengaja mereka buat untuk meyakinkan pengguna agar melakukan deposit lebih besar lagi. Meskipun aplikasi ini mengklaim memiliki izin dan legalitas yang sah, seperti izin dari Kementerian Hukum dan HAM serta NPWP, tidak ada jaminan bahwa aplikasi tersebut aman untuk investasi.
Grapixai mengklaim sebagai perusahaan big data dan kecerdasan buatan terkemuka di Asia Tenggara yang berfokus pada solusi server dan penyewaan GPU. Mereka juga mengklaim sudah berdiri sejak tahun 2016 dengan kantor pusat di Singapura dan cabang di banyak negara. Selain itu, mereka juga mengklaim telah menerima berbagai putaran pendanaan dan mereka akui sebagai salah satu dari 10 startup berprestasi di Singapura.
Walaupun aplikasi ini memiliki izin dan melakukan kegiatan sosial di Indonesia, itu tidak berarti bahwa aplikasi ini aman untuk diinvestasikan. Banyak aplikasi dengan klaim serupa, yang akhirnya terbukti sebagai penipuan, meskipun mereka telah mendapatkan izin dari lembaga pemerintah atau mengklaim memiliki legalitas yang sah. Izin yang mereka perlukan untuk aplikasi investasi seperti ini adalah izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), bukan hanya izin dari Kemenkumham atau NPWP.