Penyesuaian ini diharapkan dapat lebih memenuhi aspirasi para driver online di Jawa Barat.
Pemberlakuan Penyesuaian Tarif
Surat resmi penyesuaian tarif ini telah dikeluarkan oleh Dishub Jawa Barat pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Koswara mengungkapkan bahwa penyesuaian ini berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat dan pihak penyedia aplikasi diharapkan segera menyesuaikan tarif mereka sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca juga : Whoosh Pakai Skema Tarif Dinamis, Tiket Mulai Rp 150.000
“Surat penyesuaian tarif ini telah kami keluarkan kemarin, pada 23 Agustus 2024. Kami harap pihak aplikator dapat segera menyesuaikan tarifnya sesuai dengan aturan yang berlaku di seluruh Jawa Barat,” kata Koswara.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan para pengemudi ojek dan taksi online di Jawa Barat dapat lebih sejahtera, sementara pengguna layanan tetap mendapatkan pelayanan yang memadai dengan harga yang wajar.