Forum Rakyat Menggugat Tuntut Transparansi Dugaan Korupsi di Desa Cikoneng

JABAR EKSPRES – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, kembali menjadi sorotan. Forum Rakyat Menggugat (FRM) mengekspresikan keprihatinan mereka mengenai perkembangan kasus ini, yang hingga kini masih belum mendapatkan kejelasan.

Yadi Supriadi, salah satu kuasa hukum FRM, mewakili 864 warga Desa Cikoneng yang telah menandatangani petisi mendesak Kepala Desa Cikoneng, EH, untuk mundur dari jabatannya.

“Sebanyak 826 warga mempertanyakan kelanjutan kasus ini. Kami telah melaporkan dugaan korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada 31 Maret 2022, namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut,” ungkap Yadi pada Senin, 26 Agustus 2024.

Yadi juga menyentuh isu pengembalian uang yang dilakukan oleh terduga kepada Kejaksaan Negeri Ciamis. Ia mempertanyakan status uang tersebut, apakah akan dijadikan barang bukti atau justru menghentikan proses hukum.

“Kami ingin tahu, apakah uang yang dikembalikan itu menjadi barang bukti? Kapan kasus ini dapat dilanjutkan? Proses penyelidikan, penyidikan, dan audit sudah dilakukan, hasilnya sudah ada dan diserahkan kepada Kejaksaan oleh auditor dari Inspektorat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang nomor 30 tahun 1991 tentang Pemberantasan Korupsi, pengembalian uang tidak menghentikan proses pidana,” jelasnya.

Yadi berharap agar laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi anggaran desa ini dapat menemukan titik terang. “Kami ingin tahu, apakah kasus ini masih berjalan atau sudah ditutup? Apa alasan di balik lambatnya proses ini hingga saat ini belum ada penetapan tersangka?” tegasnya.

Sebelumnya, Forum Masyarakat Cikoneng (Formaci) telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat desa setempat ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada 31 Maret 2022.

Dalam laporannya, diperkirakan nilai dugaan korupsi dari APBDes Desa Cikoneng mencapai Rp1,1 miliar dalam periode 2015-2021, mencakup pembangunan fisik dan beberapa SPJ fiktif.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Desa Cikoneng, Elin Herlina, membantah tuduhan bahwa dirinya atau staf Pemerintah Desa Cikoneng terlibat dalam praktik korupsi. Ia menegaskan bahwa selama ini pengelolaan anggaran desa telah dilakukan secara transparan, baik untuk masyarakat Desa Cikoneng maupun pihak lain yang ingin mengetahui. (CEP)

Writer: Cecep Herdi

Tinggalkan Balasan