JABAR EKSPRES – Demokrasi makin anjlok dan memburuk. Setidaknya, itu yang dinilai oleh 127 profesor Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Bandung.
Mereka menegaskan sikap bersama bahwa praktik kenegaraan saat ini cenderung mengedepankan rule by law. Hal tersebut tidak lain demi mempertahankan kekuasaan oligarki dan dinasti politik.
Perwakilan Guru Besar UPI, Prof. Cecep Darmawan, menyampaikan, kondisi itu dapat terlihat menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Demokrasi kian memburuk dengan melemahnya semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan atau free and fair election.
“Krisis ini terjadi disebabkan adanya intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang menjurus pada tindakan pembangkangan konstitusi,” jelas Cecep saat dikonfirmasi pada Senin (26/8).
“Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat). Untuk itu, supremasi hukum harus ditaati dan ditegakkan sebagai salah satu prinsip rule of law,” sambungnya.
Para Guru Besar UPI dalam pernyataan sikap yang diterima Jabar Ekspres, satu suara menuntut seluruh lembaga negara untuk bersikap negarawan dengan patuh terhadap Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang bersifat final and binding.
“Hentikan segala bentuk intrik politik kekuasaan dan manipulasi regulasi yang merusak muruwah konstitusi, menciderai prinsip demokrasi, dan tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila,” ungkapnya.
Selain itu, para Guru Besar UPI itupun mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera tetapkan Rancangan Perubahan Peraturan KPU. Yakni berkaitan dengan aturan Pencalonan Kepala Daerah yang sesuai Putusan MK.
Mereka mendesak KPU supaya menghindari segala upaya yang dapat mendelegitimasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang berkeadilan dan berintegritas. Para Guru Besar UPI menyebut, Pilkada Serentak 2024 mesti dilandasi oleh semangat kompetisi yang bebas dan berkeadilan.
Lalu sesuai dengan rule of game yang berlaku. “Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, bangsa, dan negara untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sebagai momentum penegakan kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila,” pungkasnya.