JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pilkada akan berdampak signifikan pada konstelasi pencalonan kepala daerah di Bandung Barat.
Sebab, perolehan suara partai non-parlemen bisa memenuhi ambang batas yang disyaratkan jika seluruh partai yang tak memiliki kursi digabung.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, di KBB terdapat 10 partai non-parlemen, diantaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Perindo, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, dan PKN.
Baca Juga:Update Penyisihan Kapolri Cup 2024 Zona IV : Srikandi Polda Jabar Telan Kekalahan Perdana Kontra JatimTemukan 27 Ribu Pemilih Pemula di Kota Bandung, Pemkot Sisir Sejumlah Sekolah
“Pendaftaran pencalonan kepala daerah tinggal menghitung hari, dan belum ada parpol non-parlemen yang secara langsung berkonsultasi dengan kami terkait teknisnya pasca ditetapkan putusan MK itu,” paparnya.
Dia menegaskan, pihaknya telah siap memberikan penjelasan sebagaimana petunjuk dari KPU RI.
“Apakah nanti ada aturan teknis yang baru pasca-batalnya pembahasan RUU Pilkada atau petunjuk lainnya,” tambahnya.
Dia juga memaparkan bahwa jumlah perolehan suara sah 10 partai politik non-parlemen tidak dapat mengusung pasangan calon sendiri karena jumlahnya tidak mencapai 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
“Perolehan mereka (parpol non-parlemen) kisaran 4 hingga 5 persen, tapi jika digabung ini bisa saja masuk ambang batas yang disyaratkan putusan MK, dan mengusung caon kepala daerah,” tandasnya. (Wit)
