JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan Pilkada akan berdampak signifikan pada konstelasi pencalonan kepala daerah di Bandung Barat.
Sebab, perolehan suara partai non-parlemen bisa memenuhi ambang batas yang disyaratkan jika seluruh partai yang tak memiliki kursi digabung.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, di KBB terdapat 10 partai non-parlemen, diantaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, Perindo, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, dan PKN.
“Dari 18 partai, 10 parpol tidak memiliki kursi. Kami (KPU) akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan KPU RI terkait putusan MK itu,” kata Ripqi kepada wartawan, Minggu (25/8/2024).
BACA JUGA:Jadi Korban Aksi Penolakan RUU Pilkada di DPRD Jabar, Mahasiswa UNIBBA Harus Operasi Mata
Selain itu, ia menambahkan, pasca terbitnya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan Pilkada. hingga saat ini belum ada parpol non-parlemen yang berkonsultasi ke KPU Bandung Barat terkait teknis putusan tersebut.
“Pendaftaran pencalonan kepala daerah tinggal menghitung hari, dan belum ada parpol non-parlemen yang secara langsung berkonsultasi dengan kami terkait teknisnya pasca ditetapkan putusan MK itu,” paparnya.
Dia menegaskan, pihaknya telah siap memberikan penjelasan sebagaimana petunjuk dari KPU RI.
“Apakah nanti ada aturan teknis yang baru pasca-batalnya pembahasan RUU Pilkada atau petunjuk lainnya,” tambahnya.
Dia juga memaparkan bahwa jumlah perolehan suara sah 10 partai politik non-parlemen tidak dapat mengusung pasangan calon sendiri karena jumlahnya tidak mencapai 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).
“Perolehan mereka (parpol non-parlemen) kisaran 4 hingga 5 persen, tapi jika digabung ini bisa saja masuk ambang batas yang disyaratkan putusan MK, dan mengusung caon kepala daerah,” tandasnya. (Wit)