DPRD Kota Bogor Setujui APBD Perubahan 2024, Berikan Beberapa Catatan Kritis Untuk Pemkot Bogor

BACA JUGA: Ini Batas Usia dan Ambang Suara untuk Calon Bupati di Pilbup Bandung

“Dengan adanya kejadian ini maka penebusan ijazah akan terundur lagi sampai 2025. Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap Pemkot Bogor bisa lebih serius dalam menyiapkan rancangan APBD kedepannya,” ujar Mohan.

Berdasarkan Raperda APBD-P 2024 yang disetujui memuat Pendapatan Daerah yang semula Rp 3 Triliun menjadi Rp 3,1 Triliun atau bertambah sebesar Rp148 miliar.

Belanja Daerah semula Rp 3,1 Triliun menjadi Rp 3,2 triliun atau bertambah Rp 162 miliar. Pembiayaan Daerah semula Rp 73 miliar menjadi Rp 88 miliar, atau bertambah Rp 14 miliar dan terhadap struktur keuangan daerah dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2024 sudah berimbang atau Nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Rp 0.

PJ Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan Di 2024 Kota Bogor dihadapkan pada beberapa situasi yang berdampak pada perubahan asumsi yang disepakati Pemkot Bogor bersama DPRD Kota Bogor pada KUA-PPAS 2024.

“Hasil pembahasan menyepakati beberapa perubahan asumsi antara lain, perubahan asumsi terhadap Pendapatan Daerah dan asumsi terhadap belanja daerah yang harus dievaluasi ulang dalam rangka pengendalian defisit,” kata Hery.

Lebih lanjut, Hery menyampaikan , terkait dengan pembahasan tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

“Juga mengenai optimalisasi pelayanan persampahan di TPA Galuga dan TPA Nambo, belanja mengikat seperti air, listrik, dan telepon, serta penyesuaian besaran SiLPA berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bogor Tahun 2023,” tutupnya. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan