CATAT! Syarat PPPK 2024 yang akan Segera Dibuka, Pengalaman Harus 2 Tahun?

JABAR EKSPRES – Masyarakat masih menunggu jadwal pembukaan pendaftaran PPPK untuk tahun 2024, setelah formasi dan jadwal CPNS 2024 telah diumumkan.

Ada kabar terbaru mengenai PPPK tahun 2024, bahwa KemenPAN-RB telah mengeluarkan pedoman kebijakan terkait pengadaan PPPK untuk posisi Teknis, Guru, dan Tenaga Kesehatan. Ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pendaftaran PPPK akan segera dimulai.

Di samping hal itu, banyak yang penasaran mengenai persyaratan untuk pelamar PPPK 2024, terutama apakah salah satunya adalah memiliki pengalaman kerja selama 2 tahun. Berikut adalah informasi terkait hal tersebut.

BACA JUGA: Peluang Baru! Ini Syarat PPPK Bisa Daftar CPNS 2024, Tak Perlu Resign?

Persyaratan PPPK Tahun 2024

Menurut keterangan resmi yang dilansir dari menpan.go.id, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, mengungkapkan bahwa pengadaan PPPK untuk tahun 2024 ditujukan untuk pelamar prioritas, seperti eks THK-II yang terdaftar dalam database BKN, non-ASN yang tercatat di database BKN, serta non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.

Selain itu, pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan kompetensi jabatan yang dilamar.

Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, pengalaman kerja yang dibutuhkan adalah minimal 2 tahun, sementara untuk jenjang ahli muda, minimal 3 tahun. Namun, syarat ini tidak berlaku untuk jabatan fungsional Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan.

BACA JUGA:  ASYIK! PPPK 2024 Ada 1.031.554 Formasi, Ini Prioritas Pelamarnya  

Pelamar juga harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat pendaftaran.

“Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” kata Aba.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan