Bawaslu Kabupaten Bogor Gelar Sosialisasi Pilkada, Kades Tak Netral Terancam Pidana

Jabarekspres.com,BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor menggelar kegiatan sosialisasi untuk perangkat dan kepala desa.

Acara tersebut berlangsung di Grand Mulya Resort & Convention Hotel, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (23/8) kemarin.

Koordinator Bidang Pencegahan, Partisipan Masyakrat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanudin menyampaikan, sosialisasi itu sesuai dengan UU no 10 tahun 2018.

Dijelaskan bahwa larangan itu terkait kepala desa untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang merugikan salah satu calon pasangan Pilkada.

“Jika kepala desa atau perangkat desa membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, maka itu masuk dalam kategori pidana,”ujarnya kepada media.

Kata Burhanudin, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada kepala desa saat sudah memasuki masa kampanye calon kontentas di Pilkada 2024.

“Jadi yang tidak boleh itu kepala desa dan perangkat desa itu pada masa kampanye, dengan keputusan dan tinggakan dengan tindakan yang menguntungkan kepada salah satu calon,”tuturnya.

Bentuk penindakan yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bogor yakni jika kepala desa menunjukan keberpihaknya, semisal menunjuk foto pose dan lainya.

“Penjabaran tindakan keputusan itu menunjukan jari, kemudian tindakan mengajak, mengarahkan untuk memilih dan tidak memilih,”katanya.

Pengawasan dan aturan itu akan diberlakukan mulai dari tanggal 29 Agustus sampai dengan 25 Desember mendatang.

Pria yang kerap disapa Buank ini menambahkan, meski belum ada penetapan calon, Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, jika di dapati kades yang melanggar.

“lalu bagaimana hari ini ? sebelum ada penetapan memang boleh melakukan tindakan, tetapi tidak memberikan sanksi, paling nanti kita memberikan rekomendasi kepada pihak yang berwenang, Bupati misalnya atau Kemendagri,” pungkasnya.

Writer: Sandika Fadilah

Tinggalkan Balasan