JABAR EKSPRES – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR) kembali membuka formasi dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.
Kesempatan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat tenaga kerja profesional di sektor publik, khususnya di bidang infrastruktur dan perumahan rakyat.
Baca juga : Apakah PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024?
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 2 Juli 2024, Kementerian PUPR mengumumkan kebutuhan akan tenaga ahli yang mampu mengisi berbagai posisi jabatan fungsional.
Secara spesifik, terdapat 6.388 formasi yang dibuka kementerian PUPR dalam CPNS 2024 ini, di mana 6.385 di antaranya adalah untuk tenaga medis, dan 3 posisi lainnya untuk tenaga kesehatan.
Rincian Pendaftaran dan Persyaratan
Proses pendaftaran dibuka mulai 20 Agustus 2024 dan akan berakhir pada 2 September 2024.
Kementerian PUPR memberikan kesempatan yang luas, tidak hanya kepada pelamar umum, tetapi juga kepada kelompok-kelompok khusus seperti penyandang disabilitas, diaspora, putra-putri Papua dan Kalimantan, serta lulusan terbaik atau cumlaude.
Ini menunjukkan komitmen KemenPUPR untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan beragam.
Untuk melamar, calon pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan umum yang telah ditetapkan, di antaranya:
- Pelamar harus Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
- Pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara selama dua tahun atau lebih. Hal ini harus dibuktikan dengan Surat Pernyataan dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta, dan tidak sedang menduduki jabatan sebagai PNS, PPPK, TNI, atau Polri.
- Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
- Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di luar negeri, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
- Pelamar yang lulus seleksi harus bersedia mengabdi selama minimal 10 tahun di Kementerian PUPR tanpa mengajukan pindah ke instansi lain.
- Pelamar harus bebas dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika, serta memiliki kemampuan dasar dalam teknologi informasi dan komunikasi, setidaknya dalam mengoperasikan sistem operasi dan menggunakan aplikasi perkantoran.