Mengenal Aplikasi Grapix AI Apakah Investasi Aman atau Penipuan?

JABAR EKSPRES– Investasi adalah salah satu cara untuk mengembangkan kekayaan, tetapi tidak semua platform investasi aman dan terpercaya. Kali ini, kita akan membahas sebuah aplikasi investasi bernama Grapix AI. Aplikasi ini banyak dibicarakan di media sosial dan diulas oleh beberapa YouTuber, namun benarkah aplikasi ini bisa diandalkan? Mari kita telusuri lebih dalam.

Grapix AI mulai menarik perhatian karena tampilannya yang sekilas tampak profesional. Namun, informasi yang beredar di Facebook menunjukkan bahwa aplikasi ini memiliki banyak tanda-tanda yang mencurigakan.

Sebagai contoh, aplikasi ini menunjukkan legalitasnya dengan menyertakan AHU (Akta Hukum Usaha), NPWP, dan OSS. Sayangnya, legalitas seperti ini juga dimiliki oleh banyak aplikasi investasi abal-abal lainnya.

Baca juga : Kapan Aplikasi Goldshort Akan Scam? Berikut Modus Penipuannya

Memiliki AHU, NPWP, atau OSS bukanlah jaminan bahwa suatu platform investasi aman. Aplikasi seperti Grapix AI ini, walaupun memiliki surat-surat tersebut, tidak serta-merta berarti investasi yang ditawarkan adalah legal.

Banyak money game atau skema ponzi yang juga memiliki dokumen serupa untuk meyakinkan calon investor. Namun, tanpa izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), aplikasi seperti ini patut dicurigai.

Salah satu hal yang patut diwaspadai adalah tawaran pendapatan tetap dari investasi. Grapix AI menawarkan penghasilan harian yang tetap, mulai dari Rp4.000 hingga Rp17.000, dengan masa berlaku investasi antara 3 hingga 44 hari.

Janji penghasilan tetap ini sangat tidak masuk akal dalam dunia investasi yang sesungguhnya. Seharusnya, setiap investasi memiliki risiko fluktuasi, di mana keuntungan bisa naik atau turun, tergantung dari kondisi pasar.

Grapix AI ini bukanlah hal baru. Modus seperti ini sudah sering muncul dalam bentuk aplikasi lain yang menawarkan sewa perangkat komputasi, seperti LC Mining, dan akhirnya berujung pada penipuan.

Aplikasi semacam ini biasanya memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menyisipkan bumbu-bumbu agama dan sosial, serta menampilkan legalitas yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan investasi yang sah.

Penting untuk selalu bersikap kritis terhadap setiap tawaran investasi. Jangan mudah percaya hanya karena sebuah aplikasi memiliki legalitas yang terlihat resmi. Cek dulu apakah aplikasi tersebut terdaftar di OJK atau BAPPEBTI. Jika tidak, kemungkinan besar itu adalah skema penipuan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan