Gunakan Lahan Tanpa Hak Milik, PT Chang Shin Diminta Klarifikasi Polda Jabar

BANDUNG – Pemilik lahan yang telah bersertifikat hak milik (SHM) bernomor 02381, 02382, 02383, 02384, dan 02339, di Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Karawang, Rusli Wahyudi merasa keberatan atas penetapan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 620/Kep.265-Huk/2023 tentang penetapan status jalan adalah jalan Kabupaten Karawang.

Rusli Wahyudi menghadiri pemanggilan untuk gelar perkara di Ditkrimum Polda Jabar, Kamis 22 Agustus 2024 guna menyatakan tanah-tanahnya yang sudah bersertifikat itu mengapa bisa ada SK Bupati Karawang Nomor 620/Kep.265-Huk/2023 tanggal 12 April 2023 tentang penetapan status Jalan Karawang.

“Jadi, kami mau meminta klarifikasi gelar perkara hari ini. Tanah saya itu di Karawang sekitar 1 hektar 6.000 meter. Jalan saya kan sudah hak milik tetapi dipakai oleh PT Chang Shin Indonesia untuk keluar masuk karyawannya. Itu enggak ada izin. Sebab, itu kan jalan untuk khusus pabrik saya. Saya yang buat jalannya, lantas mengapa sekarang mereka membuat pintu melalui jalan saya. Itulah yang saya tak puas. Saya keluar masuk jadi susah,” ujar Rusli di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Rusli menegaskan jalan tersebut bukanlah jalan umum melainkan jalan khusus perusahaan miliknya. Sedangkan PT Chang Shin membuka pintu belakang sehingga karyawannya keluar masuk dari jalan tersebut.

“Saya meminta mereka punya pintu depan. Ya, jalan depan dong kan punya pintu sendiri dan besar. Mengapa jalan saya yang dipakai. Ini kan jalan pribadi dan sudah bersertifikat,” paparnya.

Kejadian ini, lanjut Rusli, sudah berlangsung selama 10 tahun lebih. Dia pun mengaku sering lakukan konfirmasi semisal ke bupati dan lainnya namun sampai saat ini tak ada penjelasan atau respon. Bahkan, PT Chang Shin pum sempat bersepakat menutup gerbang belakangnya. Tapi, hal itu tak terlaksana pula.

“Alasan mereka (PT Chang Shin) karena ada SK bupati yang melindungi mereka dan menyebut jalan umum, serta belum pernah ada ganti rugi penjelasannya. Jadi, hari ini gelar perkara karena SK belum jelas, dan polisi mengundang untuk gelar perkara ke pihak-pihak berkaitan,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rusli Wahyudi, Walidi mengatakan, semua pihak menghadiri dalam gelar perkara kali ini, kecuali pihak PUPR Kabupaten Karawang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan