Selain melalui laman SIPINTAR, pengecekan juga bisa dilakukan secara langsung melalui bank yang ditunjuk untuk menyalurkan dana PIP. Bagi siswa SD dan SMP, dana akan disalurkan melalui Bank BRI. Sedangkan untuk siswa SMA dan SMK, dana disalurkan melalui Bank BNI. Khusus untuk wilayah Aceh, pencairan dana dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca juga : Kabar Gembira! Pencairan BLT Mitigasi Risiko Pangan Sebesar Rp600.000 Siap Disalurkan
PIP merupakan salah satu program unggulan pemerintah yang dirancang untuk memberikan bantuan finansial kepada siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Program ini diluncurkan pada era Presiden Joko Widodo bersamaan dengan program bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) pada 3 November 2014.
Salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan PIP adalah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang berfungsi sebagai penanda bahwa siswa tersebut berhak menerima bantuan. Dengan KIP, siswa dan mahasiswa diharapkan dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terhalang oleh biaya.
Demikian informasi terkait pencairan dana PIP tahun 2024. Pastikan Anda segera melakukan pengecekan agar bantuan yang telah disediakan oleh pemerintah tidak terlewatkan. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak.