Apakah PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024?

JABAR EKSPRES – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024, namun yang menjadi pertanyaan apakah PPPK bisa mengikuti seleksi ini?

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), PPPK ternyata diperbolehkan untuk mengikuti seleksi CPNS selama mereka memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca juga : Syarat dan Ketentuan Seleksi CPNS 2024 Kementerian ESDM

PPPK Dapat Daftar CPNS tanpa Mengundurkan Diri

Bagi PPPK yang telah mengabdi setidaknya satu tahun, ada kabar baik mereka dapat mengikuti seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari posisinya saat ini.

Artinya, jika seorang PPPK mencoba peruntungannya untuk menjadi PNS tetapi tidak berhasil, mereka tetap bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai PPPK.

Hal ini memberikan fleksibilitas dan peluang ganda bagi PPPK untuk memperbaiki status kepegawaiannya tanpa kehilangan pekerjaan.

Menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Sedangkan PNS merupakan pegawai tetap dengan status yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, kesempatan bagi PPPK untuk mendaftar CPNS sangat menarik bagi mereka yang ingin memperoleh status kepegawaian yang lebih solid.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran CPNS untuk PPPK

PPPK yang tertarik untuk mendaftar sebagai CPNS harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut adalah daftar syarat yang harus dipenuhi oleh PPPK agar dapat mengikuti seleksi CPNS:

  • Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
  • Pelamar tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, khususnya untuk kasus pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
  • Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari posisi sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  • Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
  • Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  • Pelamar harus memenuhi persyaratan lain yang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan