JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS 2024, ada beberapa dokumen penting yang harus dipenuhi salah satunya adalah lampiran format Surat Pernyataan Diri Pelamar.
Dokumen ini merupakan salah satu syarat utama yang harus diunggah saat pendaftaran dan harus dalam keadaan sudah ditandatangani serta dibubuhi e-meterai.
Baca juga : Contoh Surat Lamaran Resmi CPNS 2024
Format Surat Pernyataan Diri Pelamar CPNS 2024 ini adalah dokumen yang menyatakan secara resmi bahwa kamu memenuhi berbagai kriteria yang disyaratkan oleh pemerintah sebagai calon ASN (Aparatur Sipil Negara).
Dokumen ini juga berfungsi sebagai pernyataan legal yang mengikat pelamar dalam hal kejujuran dan integritas, sehingga penting untuk mengisi dan mengunggahnya dengan benar.
Isi dan Struktur Surat Pernyataan Diri Pelamar CPNS 2024
Mengacu pada informasi dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikut adalah rincian yang harus ada dalam Surat Pernyataan Diri Pelamar CPNS 2024:
1. Identitas Diri
Surat dimulai dengan identitas diri pelamar yang mencakup:
– Nama Lengkap
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Tempat dan Tanggal Lahir
– Agama
– Alamat Lengkap
2. Pernyataan-Pernyataan Penting
Setelah identitas, surat berisi sejumlah pernyataan yang harus disetujui dan ditandatangani oleh pelamar. Berikut poin-poin penting yang harus disertakan:
- Pelamar adalah Warga Negara Indonesia yang taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan NKRI.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Memiliki sertifikasi keahlian tertentu jika diperlukan oleh jabatan yang dilamar.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Ibu Kota Nusantara.
- Bersedia mengabdi di BKN dan tidak akan mengajukan pindah antar unit kerja atau instansi selama 10 tahun pertama masa kerja, kecuali ada kebutuhan organisasi.
- Tidak memiliki catatan kriminal dari kepolisian.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau yang status hukumnya telah dicabut.
- Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika dan zat adiktif lainnya.
- Tidak pernah melakukan pelanggaran selama proses seleksi.
- Tidak sedang dalam proses pengusulan nomor induk pegawai sebagai peserta yang lulus seleksi ASN sebelumnya.