Peserta PPPK Jabar Bisa Melamar CPNS 2024 Asal Syarat ini Terpenuhi

JABAR EKSPRES – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dimulai Selasa, 20 Agustus 2024.

Proses seleksi ini menjadi salah satu yang paling dinanti, terutama bagi para peserta yang juga memiliki kesempatan untuk melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca juga : Contoh Surat Lamaran Resmi CPNS 2024

Seleksi ini akan dilaksanakan serempak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Pada tahun ini, seleksi CPNS 2024 menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah, dengan pemerintah membuka sekitar 2,3 juta formasi untuk jenjang pendidikan mulai dari SMA hingga S3.

Khusus untuk Jawa Barat, akan dibuka 899 formasi, terdiri dari 146 Formasi Tenaga Kesehatan dan 753 Formasi Tenaga Teknis yang mencakup peserta PPPK.

Syarat Umum PPPK Jabar 2024

Bagi para peserta yang ingin mengikuti seleksi PPPK di Jabar, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Berikut adalah ketentuan umum tersebut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CPNS.
  3. Pelamar tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun atau lebih, berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.
  5. Pelamar tidak boleh sedang dalam status sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau Polri.
  6. Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  7. Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian yang masih berlaku, dari lembaga berwenang untuk jabatan yang dipersyaratkan.
  9. Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  10. Pelamar tidak boleh pernah melakukan atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi ASN sebelumnya.
  11. Pelamar tidak boleh dalam status sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai.
  12. Pelamar hanya diperbolehkan melamar pada satu formasi jabatan dan satu instansi.
  13. Pelamar yang melanggar ketentuan dengan melamar lebih dari satu instansi atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda akan dinyatakan gugur dan/atau dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan