JABAR EKSPRES – Memberikan ASI eksklusif kepada bayi sangat penting untuk kesehatannya. ASI adalah makanan terbaik yang bisa ibu berikan kepada bayi. Berikut 6 aturan baru susu formula bayi demi dukung asi eksklusif untuk buah hati .
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang melarang berbagai bentuk promosi susu formula bayi. Tujuannya adalah agar lebih banyak ibu memberikan ASI secara eksklusif kepada bayinya.
Dalam aturan baru ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang produsen dan penjual susu formula untuk melakukan berbagai promosi yang bisa mempengaruhi ibu agar memilih susu formula daripada memberikan ASI. Aturan ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh produsen dan penjual susu formula bayi:
- Memberikan Sampel Gratis: Produsen dan penjual tidak boleh memberikan contoh gratis susu formula kepada ibu hamil, ibu menyusui, atau tenaga kesehatan.
- Penjualan Langsung ke Rumah: Menjual atau menawarkan susu formula langsung ke rumah-rumah juga tidak diperbolehkan.
- Diskon dan Potongan Harga: Memberikan diskon atau bonus apapun saat membeli susu formula dilarang untuk mencegah ibu tertarik membeli susu formula.
- Menggunakan Tenaga Medis dan Influencer: Menggunakan dokter, perawat, atau influencer media sosial untuk mempromosikan susu formula juga dilarang.
- Iklan di Media: Mengiklankan susu formula di televisi, radio, media cetak, atau media sosial juga tidak diperbolehkan.
- Promosi Silang Produk: Promosi silang antara produk makanan dengan susu formula juga tidak diperbolehkan.
Baca juga : Ketahui Lebih Awal! Sinyal Obesitas Sejak Dini Pada Bayi dan Balita Berpotensi Jadi ‘Baby Sumo’
Menurut dokter Lovely Daisy dari Kemenkes, ASI eksklusif sangat penting untuk kesehatan bayi. ASI memberikan semua nutrisi yang dibutuhkan bayi dan melindungi bayi dari berbagai penyakit.
Memberikan ASI eksklusif selama enam bulan pertama dan dilanjutkan dengan makanan pendamping hingga usia dua tahun, sangat baik untuk tumbuh kembang anak.
Pemerintah akan terus memantau dan menindak tegas produsen atau penjual yang melanggar aturan ini. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan lebih banyak ibu akan memberikan ASI eksklusif untuk kebaikan buah hatinya.