Sebanyak 377 narapidana langsung bebas, termasuk empat anak binaan di LPKA Bandung.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substansif.
Syarat administratif yaitu narapidana harus sudah diputus pidana oleh hakim, sedangkan syarat substansif yaitu narapida berkelakuan baik.
“Berkelakuan baik itu bisa dilihat dari partisipasi mereka dalam kegiatan-kegiatan yang ada di lembaga pemasyarakatan, seperti angklung, kegiatan keagamaan, pendidikan, dan keterampilan,” jelas Robianto.
Baca Juga:Peringati HUT ke-79 Republik Indonesia, Manajemen dan Karyawan XL Axiata Berbagi di SLB GarutReview Jujutsu Kaisen Chapter 266: Yuji dan Megumi Akan Segera Menuntaskan Pertarungan Lawan Sukuna!
Robianto berharap remisi dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah-tengah masyarakat.
“Diharapkan narapidana yang telah bebas dapat berbaur kembali dengan masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik sebagai warga negara yang produktif,” pungkas Robianto.
