JABAR EKSPRES – Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung mendapatkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Umum.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Umum (RU) bagi Narapidana.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan Pengurangan Masa Pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi
warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program di dalam Lapas atau Rutan.
Pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang kepada seluruh narapidana dan anak binaan.
Sementara pemberian remisi bagi narapidana di Rutan Kelas I Bandung sebanyak 606 narapidana.
Rutan Kelas I Bandung yang saat ini dihuni oleh 1.699 orang warga binaan yang terdiri dari 641 orang Tahanan dan 1.058 orang Narapidana.
Kepala Rutan Kelas I Bandung Suparman menjelaskan, bahwa Narapidana di Rutan Kelas I Bandung, terdapat 606 orang mendapatkan remisi dengan rincian 587 orang mendapatkan Remisi Umum I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapatkan Remisi Umum II yang mana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
“Pemberian remisi ini sesuai dengan apa yang dilakukan oleh narapidana saat menjalani masa hukuman, dan pembinaan. Dimana pemberian remisi kemerdekaan ini harus menjadi dasar untuk kembali ke masyarakat nanti, ” jelasnya, Sabtu 17 Agustus 2024.
Suparman menambahkan, bahwa pihak Rutan Kelas I Bandung tidak berhenti melakukan pembinaan bagi narapidana.
“Kami terus berkomitmen memberikan pembinaan dan pelayanan kepada narapidana dengan maksimal, ” paparnya.
Dari 19 narapidana yang mendapatkan remisi bebas murni, kesemuanya merupakan narapidana kasus pidana umum.
“Semuanya yang RU II ada 19 orang bebas hari ini, kesemuanya narapidana kasus pidana umum, ” pungkasnya.