“Peta kerawanan pemilihan ini dilaunching untuk memitigasi, early warning system. Maka yang kategori kerawanan rendah jangan terlena, tapi bisa saja berubah,” tuturnya.
Burhanudin pun berharap partisipasi dari masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan partisipatif dengan berkordinasi melalui Panwas Kecamatan atau Desa.
“Jika masyarakat mengetahui adanya pelanggaran, ada warga yang belum masuk daftar pemilih, atau salah pendataan, silakan lapor melalui Panwaslu dan Pemerintah Desa setempat,” pungkasnya. (ZUL/SFR)