Sebagai simbol kebersatuan dalam kemajemukan, anggota Paskibraka yang bertugas diwajibkan mengenakan seragam yang seragam.
Yudian juga menekankan bahwa pelepasan jilbab ini dilakukan secara sukarela oleh para anggota Paskibraka.
Baca juga : Permohonan Maaf BPIP Terkait Paskibraka Putri yang Lepas Hijab Saat Pengukuhan
Mereka telah menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi aturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, yang dianggap sah dan mengikat secara hukum dengan pembubuhan tanda tangan di atas materai.
Dengan demikian, klarifikasi dari Istana dan BPIP diharapkan dapat meredakan kekhawatiran masyarakat terkait isu ini dan memastikan bahwa hak-hak anggota Paskibraka putri yang berjilbab tetap dihormati selama pelaksanaan tugas kenegaraan.