JABAR EKSPRES – Dalam beberapa waktu terakhir, setidaknya 15 permainan digital telah masuk dalam daftar yang dianggap sebagai judi online dan akhirnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Melalui kuasa hukum mereka, perusahaan tersebut menyatakan bahwa mereka telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.
Mereka menjelaskan bahwa game atau aplikasi yang dikembangkan oleh klien mereka telah menjalani berbagai perbaikan serta tinjauan kepatuhan yang komprehensif dan menyeluruh.
Baca Juga:Rekomendasi Tempat Jajan Hits di Bandung yang Tak Pernah Sepi PengunjungRekomendasi 30 Pakaian Adat Indonesia untuk Upacara 17 Agustus
Tujuan dari tinjauan ini adalah untuk memastikan bahwa aplikasi tersebut benar-benar mematuhi ketentuan hukum di Indonesia.
Dengan demikian, mereka berharap tidak ada lagi anggapan yang salah mengenai status aplikasi mereka sebagai judi online, dan mereka berkomitmen untuk terus mematuhi segala bentuk regulasi yang ditetapkan oleh otoritas terkait.
