“Setiap perguruan tinggi harus memenuhi syarat akreditasi, seperti memiliki lahan kampus yang memadai, kehadiran guru besar, serta jumlah dosen yang mencukupi,” papar Dede lebih lanjut.
Penilaian akreditasi, menurut Dede, tidak hanya penting untuk menjaga standar pendidikan, tetapi juga untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi di Indonesia.
“Proses evaluasi ini juga penting untuk mencegah munculnya keraguan terhadap integritas sistem akreditasi,” tambah mantan Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut.
Meski demikian, Dede Yusuf juga menilai bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap sistem akreditasi saat ini.
Menurutnya, perlu ada penyesuaian kebijakan dan prosedur akreditasi agar lebih responsif terhadap perubahan dan tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan tinggi.
“Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa sistem akreditasi tetap relevan dan efektif dalam menghadapi perkembangan zaman,” pungkas Dede.
Sebelumnya, BAN PT melalui Dewan Eksekutifnya, Prof Ari Purbayanto, telah mengungkapkan bahwa 84 PTS yang terancam ditutup tersebut tidak memiliki pengelola yang jelas dan tidak lagi aktif mengurus akreditasi.
“Ada sekitar 84 PTS yang terancam dicabut izinnya karena pengelolanya tidak jelas, dosennya juga sudah tidak ada, sehingga sulit untuk melanjutkan operasional kampus,” ujar Ari dalam sebuah acara di Bantul, Yogyakarta Sabtu, (10/8/24).
Baca juga : Sekda Herman Suryatman Ajak Perguruan Tinggi Berkontribusi Bangun Jabar
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat masih ada 252 perguruan tinggi lainnya yang belum mengajukan akreditasi.
Dari jumlah tersebut, 155 di antaranya akan mengikuti akselerasi akreditasi yang dijadwalkan berlangsung pada 12-13 Agustus 2024 di Jakarta.
DPR bersama dengan BAN PT dan Kemendikbud diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan nasib mahasiswa tidak terabaikan, serta memperkuat sistem akreditasi demi masa depan pendidikan tinggi di Indonesia.