JABAR EKSPRES – Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang kasus pidana umum yakni penipuan dan penggelapan dengan Terdakwa Sasha Alias Adetya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 13 Agustus 2024.
Dalam sidang dengan agenda kesaksian dari Saksi Korban, JPU (jaksa penuntut umum) tidak menghadirkan saksi Korban inisial SG.
JPU Kejari Bandung Yadi hanya membacakan kesaksian SG dihadapan Ketua Majelis Hakim.
Pengacara Terdakwa Nico Sihombing, usai persidangan menjelaskan bahwa apa yang dibacakan JPU bukan kesaksian saksi korban.
“Hari ini kan sidangnya intinya pertama saksi korban tidak bisa hadir, dan jaksa gagal menghadirkan saksi korban , ” jelas Nico usai persidangan, Selasa 13 Agustus di Pengadilan Negeri Bandung.
Nico menjelaskan,bahwa yang dibacakan itu hanya BAP tertanggal 13 November 2023.
“Saksi korban nya diperiksa sebanyak 3 kali dan dibacakan tanggal 13 November 2023, dan itu pun tidak ada relevansinya dengan perkara ini tidak membuktikan apapun, ” jelasnya.
Nico menegaskan, kesimpulannya jaksa gagal membuktikan dakwaannya.
“Tadi kami minta supaya ibu Adetya sebagaimana dalam KUHP diberikan hak untuk mengajukan saksi yang meringankan kita akan hadirkan Minggu depan, ” tegas Nico.
Dalam sidang pekan depan selasa 20 Agustus, ada 2 orang saksi.
“Ya nanti dua saksi meringankan kita hadirkan, tidak menutup kemungkinan kami juga akan menghadirkan ahli hukum tapi nanti kami akan diskusikan terlebih dahulu, ” paparnya.
Permintaan saksi meringankan bagi kliennya, diakui Nico tadinya hakim minta terdakwa langsung diperiksa pekan depan, tapi kami minta karena dalam KUHP diatur hak terdakwa dahulu dipenuhi saksi yang meringankan.
“Kami hadirkan saksi meringankan bagi klien kami, ” pungkasnya.