JABAR EKSPRES – Informasi terbaru yang dapat Anda ketahui bagi para pejuang CPNS tahun 2024, Kejaksaan Republik Indonesia telah mengumumkan jumlah formasi CPNS yang akan tersedia tahun ini.
Melalui laman Instagram @biropegkejaksaan,formasi CPNS Kejaksaan tahun 2024 sebanyak 9.694 Formasi, jumlah ini adalah kebutuhan CPNS.
Formasi tersebut tersedia dan dapat dilamar untuk lulusan SMA, D3 dan juga S1.
“Apakah kalian termasuk dalam 9.694 CPNS tersebut? Kejaksaan mencari talenta terbaik untuk mengabdi demi bangsa dan negara,” demikian bunyi pengumuman di laman Instagram resmi @biropegkejaksaan, Senin (12/8/2024).
Sementara untuk kebutuhan PPPK tenaga Kesehatan akan diumumkan setelah ditetapkan.
BACA JUGA: Jumlah Formasi CPNS Pusat dan Daerah 2024, Ada 1,2 Juta Lowongan Bakal Dibuka, Persiapkan Diri Anda!
Lalu kapan pendaftaran CPNS Kejaksaan 2024 dibuka?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa pendaftaran CPNS 2024 ditargetkan akan dibuka pada minggu pertama Agustus. Namun, hingga saat ini, jadwal resmi seleksi belum diumumkan.
Meski begitu, Biro Kepegawaian Kejaksaan RI mengatakan bahwa hilal untuk pendaftaran CPNS tahun ini sudah mulai nampak.
“Halo semua, menunggu memang ga enak, tapi kali ini hilal sudah mulai kelihatan. Yuk persiapkan diri kalian untuk menggapai cita bergabung dengan keluarga besar Adhyaksa tahun 2024 ini,” demikian keterangan di Instagram @biropegkejaksaan, Sabtu (10/8/2024).
BACA JUGA : Alasan CPNS 2024 Mundur ke Agustus, MenpanRB Sampaikan Hal Ini
Meskipun tanggal pendaftaran CPNS 2024 belum diumumkan secara resmi, pemerintah melalui Kemenpan-RB telah menginformasikan jumlah kuota keseluruhan yang akan dibuka tahun ini.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemenpan-RB, total kuota CASN untuk 2024 adalah 1.289.824 formasi.
Kuota ini terdiri dari 427.650 formasi di instansi pusat dan 862.174 formasi di instansi daerah. Jumlah tersebut juga mencakup posisi untuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan di pemerintah daerah.