JABAR EKSPRES – Sejumlah kawasan mendapat sorotan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akibat menjamurnya para pedagang kaki lima dan bangunan liar (bangli). Lokasi ini diantaranya sepanjang jalan Belitung, Taman Musik, Jalan Kebon Sirih hingga Jalan Stasiun Timur.
Kepala Bidang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menegaskan, aparat kewilayahan aktif menggencarkan pengawasan pengendalian soal Perda 4 Tahun 2011 ini, termasuk keberadaan PKL dan Bangunan Liar di dalamnya.
“Kami undang OPD karena kegiatan ini juga memerlukan sinergi. Misalnya, jika ada pelanggar di kawasan trotoar, kami akan tindak,” tegas Yayan pada Selasa (3/8).
“Lalu setelah trotoarnya bersih, DSDABM bisa melakukan tindakan. Misalnya dengan memasangi bolar atau menata trotoar tersebut. Kami juga turut serta, kami kerjakan semuanya bersama,” imbuhnya.
Dia menambahkan, hal tersebut merupakan kolaborasi antara Satpol PP, aparat kewilayahan beserta OPD lainnya dalam mengimplementasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011.
“Perda tersebut mengatur kawasan untuk PKL. Oleh karenanya, kegiatan hari ini, kami identifikasi keberadaan PKL berdasarkan regulasinya,” tambah Yayan.
BACA JUGA: Membaca Lawan Poros KIM di Jabar, Peluang Koalisi Partai Islam
Bahkan Kawasan Taman Musik, menurutnya mutlak tidak boleh. Zona merah. Seluruh alat jualan yang tertinggal di kawasan ini diangkut oleh Satpol PP Kota Bandung.
Tak hanya itu, akses penujang untuk berjualan juga ikut diangkut. Seperti instalasi kelistrikan di Taman Musik. Karena berulang kali melakukan penertiban dan hasilnya selalu sepi PKL saat ditertibkan.
“Lalu sepanjang Jalan Belitung, termasuk ada di sana Taman Lalu Lintas, tidak boleh karena berada di kawasan militer. Lalu sepanjang Jalan Kebon Sirih, juga tidak boleh karena ada di dekat Rumah Dinas Gubernur,” pungkasnya.