JABAR EKSPRES – Pemeran pria dalam video syur yang melibatkan Audrey Davis, putri musisi terkenal David Bayu berhasil ditangkap polisi.
Pria berinisial AP ini ditangkap oleh tim penyidik di kediamannya yang berlokasi di Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (9/8) malam.
Penangkapan ini merupakan kelanjutan dari upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten yang melanggar kesusilaan di dunia maya.
Baca juga : Diduga Kelaparan Driver Ojol Meninggal Saat Antre Orderan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa AP tidak hanya terlibat sebagai pemeran dalam video tersebut, tetapi juga merekam aksi tersebut pada 19 Desember 2022.
Ade Safri menyebutkan bahwa saat penangkapan, pihak kepolisian turut menyita berbagai barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan dengan kasus ini.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit ponsel, satu unit laptop, dan satu flashdisk yang berisi video syur Audrey Davis.
Selanjutnya, barang-barang bukti tersebut akan dikirim ke laboratorium digital forensik untuk dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium guna memperkuat bukti-bukti yang ada.
Ade Safri menekankan bahwa langkah ini penting untuk memastikan keabsahan dan kejelasan konten yang ada dalam video tersebut.
Motif di balik tindakan tersangka AP akhirnya terungkap. Polisi mengungkapkan bahwa AP merasa sakit hati setelah diputuskan oleh Audrey Davis sebagai kekasih.
Perasaan dendam ini mendorongnya untuk menyebarkan video syur tersebut dengan tujuan mempermalukan Audrey di hadapan publik.
Motif balas dendam ini menjadi alasan utama tersangka untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Sebelum penangkapan AP, polisi juga telah menahan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam penyebaran video porno Audrey Davis pada Selasa (30/7).
Kedua tersangka tersebut adalah MRS (22), warga Gempol, Pasuruan, Jawa Timur, dan JE (35), warga Nanggalo, Padang, Sumatera Barat.
Mereka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.