JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya angkat bicara terkait kemungkinan pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Meski belum ada informasi pasti mengenai pemanggilan tersebut, pihak Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk kembali memeriksa Airlangga jika diperlukan dalam proses penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemanggilan seseorang dalam suatu perkara, termasuk Airlangga, akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. “Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan pemanggilan, karena itu adalah kebutuhan penyidikan,” ujar Harli kepada wartawan di Kejagung, Senin (12/8).
Menurut Harli, penyidik Kejagung selalu menganalisis urgensi pemanggilan seseorang sebelum mengambil keputusan. Namun, ia mengaku hingga saat ini belum ada informasi pasti terkait rencana pemeriksaan Airlangga. “Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media. Kami berjanji bahwa, kalau memang ada perkembangan, kami akan segera melakukan update,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa Airlangga telah dipanggil oleh Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor CPO. Ia diketahui telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada Senin, 24 Juli 2023. Namun, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahap penyidikan awal.
Kuntadi juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan ini akan terus dievaluasi dan didalami untuk mengungkap keterlibatan lebih lanjut. “Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya. Kita dalam rangka untuk mengembangkan,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kendati demikian, Kuntadi juga membuka peluang untuk memanggil kembali Airlangga jika diperlukan. Menurutnya, keputusan tersebut akan diambil berdasarkan hasil evaluasi dan keterangan yang telah diberikan.
Proses penyidikan ini memang masih berjalan dan publik tentunya menantikan hasil akhirnya. Meski belum ada keputusan pasti, Kejagung berjanji akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini. Dengan berbagai langkah yang diambil, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan keadilan dapat ditegakkan.