MUI Jabar Soroti Sumpah Pocong Saka Tatal: Hanya Tradisi Masyarakat di Indonesia

JABAR EKSPRES – Sumpah Pocong ramai diperbincangkan masyarakat menyusul mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal yang menjalaninya beberapa waktu lalu.

Saka Tatal rela melakukan sumpah pocong demi bongkar kasus masih menjadi teka-teki sejak tahun 2016 silam di wilayah Cirebon.

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat (MUI Jabar) pun turut menanggapi aksi sumpah pocong yang dijadikan sebagai salah satu metode pembuktian.

Menurut Ketua Bidang Hukum MUI Jabar Iman Setiawan Latief, sumpah pocong sebetulnya sama sekali tidak ada dalam ajaran islam, hal tersebut hanyalah tradisi di masyarakat.

BACA JUGA: Pilkada Banjar Empat Paslon? Ini Gambarannya

“Jadi sumpah pocong itu hanya tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini, umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam,” ungkapnya di Bandung belum lama ini.

Iman menjelaskan, sumpah dalam ajaran islam dimaknai dengan sebutan Mubahalah yang artinya sumpah diucapkan oleh dua orang atau dua kelompok yang berselisih merasa benar.

“Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan tergantung isi sumpah yang diikrarkan. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgent (darurat) dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwah,” katanya

Menurutnya, sumpah tersebut tanpa memakai nama Allah maka hukumnya haram. Pasalnya penggunaan sumpah tersebut, Iman mengatakan sejatinya hanya untuk meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT.

“Cara bersumpah dalam Islam itu sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram. Dan Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah, karena barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dengan adanya penggunaan sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal, Iman menyarankan sebaiknya mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan