JABAR EKSPRES – Pinjaman online kini semakin menjadi pilihan utama bagi banyak orang untuk mendapatkan dana segar tanpa jaminan. Dengan proses yang cepat dan mudah, tidak mengherankan jika aplikasi pinjaman online semakin menjamur di Indonesia.
Namun, tidak semua aplikasi pinjaman online dapat dipercaya. Agar tidak terjebak dalam jebakan pinjaman online ilegal yang bisa merugikan, penting untuk memilih aplikasi yang sudah resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam artikel ini, kami akan membahas berbagai aplikasi pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga kamu bisa mendapatkan pinjaman dengan lebih aman dan terjamin.
Baca juga : 5 Pinjaman Online Legal Bunga Rendah Limit Rp50 Juta Cepat Cair yang Aman dan Resmi OJK
Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kamu memilih aplikasi yang memiliki izin dari OJK. Berikut adalah ciri-ciri aplikasi pinjaman online legal yang perlu kamu ketahui:
- Terdaftar atau Berizin dari OJK: Aplikasi ini telah melewati proses verifikasi dan mendapatkan izin dari OJK untuk beroperasi.
- Tidak Menghubungi Lewat Saluran Pribadi: Pinjaman online legal tidak akan menawarkan pinjaman melalui saluran pribadi seperti SMS atau WhatsApp.
- Proses Seleksi: Pemberian pinjaman akan diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Bunga dan Biaya Pinjaman Transparan: Aplikasi legal akan memberikan informasi yang jelas mengenai bunga, biaya pinjaman, dan denda.
- Blacklist Bagi Peminjam Bermasalah: Peminjam yang tidak mampu membayar setelah melewati batas waktu 90 hari akan dimasukkan ke dalam daftar hitam, yang akan menghalangi mereka untuk meminjam di platform lain.
- Layanan Pengaduan: Aplikasi legal memiliki layanan pengaduan yang bisa dihubungi jika ada masalah.
- Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Jelas: Aplikasi legal memiliki identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas dan mudah ditemukan.
- Akses Terbatas pada Gawai: Aplikasi hanya meminta akses pada kamera, mikrofon, dan lokasi gawai peminjam.
- Sertifikasi Penagihan dari AFPI: Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).