Dana yang terkumpul dari kampanye wakaf hutan ini akan digunakan untuk pengembangan hutan wakaf di Desa Cibunian, Bogor. Upaya ini akan berfokus pada ekstensifikasi berupa perluasan lahan dan intensifikasi penanaman pohon dan program lainnya yang akan bermanfaat secara ekologi, ekonomi, dan sosial.
Mengingat Desa Cibunian dan sekitarnya merupakan daerah rawan longsor, pelestarian hutan di wilayah ini sangat penting untuk melindungi masyarakat setempat serta kawasan hilir dan kota-kota besar di sekitarnya.
Saat ini, hanya ada sekitar 10 hektar hutan wakaf di seluruh Indonesia, dengan 2,5 hektar di antaranya berada di bawah naungan Yayasan Hutan Wakaf Bogor.
Potensi dan dampak hutan wakaf sangat besar dan memerlukan dukungan yang lebih luas dari berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat, termasuk dalam penggalangan donasi melalui https://kitabisa.com/campaign/hutansepanjangmasa. Dalam kegiatan ‘Sehati untuk Bumi’ ratusan warga dan komunitas sepeda turut menyumbangkan wakaf mereka kepada Yayasan Wakaf Hutan Bogor, sebagai bentuk dukungan pada pelestarian hutan di Desa Cibunian.
Instrumen wakaf digunakan karena wakaf memiliki keistimewaan dibandingkan dengan instrumen yang lain dimana tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun. “Jadi lebih berkelanjutan karena tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, jadi insya allah selama-lamanya akan menjadi hutan dan membawa pahala sepanjang masa,” tutup Khalifah. (bbs)