DPRD Kota Bogor Merasa Aneh dengan Usulan Anggaran untuk Biaya Potong Kabel Fiber Optik di Diskominfo Sebesar Rp 279 Juta

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan Dinas PUPR Kota Bogor Dian Setiawan beralasan penataan jaringan kabel sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan kesepakatan bersama.

Hal ini berdasarkan kesepakatan antara Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) termasuk pihak Diskominfo Kota Bogor.

Pihaknya sudah membuat perjanjian kespakatan bahwa seluruh jaringan kabel Fiber Optik di Jalan ahmad Yani harus ada di dalam tanah paling telat 31 April 2024.

“Untuk Jalan Ahmad Yani harus turun pada 31 April, itu sudah disepakati,’’ kata dia.

Akan tetapi ketika dilakukan pemotongan masih ada jaringan yang hidup termasuk milik Diskominfo. Sehingga harus dipasang kembali.

‘’Jadi ada biaya untuk pemasangan,” cetusnya.

Dia mengakui, sebelum dilakukan pemotongan pihaknya sudah memberi tanda agar memudahkan dalam eksekusi.

Saat ini,  proses perapihan jaringan fiber optic di jalur Ahmad Yani, sudah tuntas dan tinggal membersihkan sisa kabel.

“Jadi untuk jaringan udara seluruhnya sudah tidak berfungsi hingga ke Air Mancur,’’ semuanya tinggal dipangkas, karena jaringan FO sudah didalam tanah,” tukas Dian. (yud/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan