JABAR EKSPRES – Parkir liar di sepanjang jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor hingga kini belum ditertibkan.
Setiap hari sejumlah kendaraan roda empat terparkir dengan bebas di bawah plang bertuliskan “larangan parkir”.
Para pengguna jalan yang melintas pus mengeluhkan hal ini. Namun Pemkab Bogor malah mau memanfaatkan momentum tersebut untuk medapatkan keuntungan.
BACA JUGA: Jelang Pilwalkot Bandung dan Momentum ‘Bersih-bersih’ Perilaku Korup
Padahal, larangan parkir liar di bahu jalan sudah di atur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.
Kabid lalu lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, pihaknya akan melakukan penataan menggunakan sistem pembayaran non tunai.
“Jadi petugas petugasnya dari kita, untuk pemberlakukan parkirnya itu diperbolehkan, tapi dengan catatan berbayar ke pemerintah dengan non tunai,” ujarnya, Jumat (9/8).
BACA JUGA: Perjuangan Pedagang Bendera Asal Garut, Menjemput Rezeki di Kota Cimahi
Dadang mengklaim Dishub sudah melakukan sosialisasi, kata dia itu di respons baik oleh masyakarat.
“Nanti eksekusinya nanti tanggal 19, mudah-mudahan sudah bisa dilaksanakan uji coba,” ucapnya.
Untuk skema parkir di bahu jalan itu, Dadang akan melatih anggotanya terlebih dahulu untuk transaksi non tunai.
BACA JUGA: BoA Bakal Konser di Jakarta Oktober Mendatang, Cek Harga Tiketnya!
“Nanti ada sekitar 30 orang petugas yang dari Dishub, kita coba dulu di Tegar Beriman, misalnya efektif langsung ke pakansari jadi bertahap tidak sekaligus,” tutupnya.