JABAR EKSPRES – Proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp4,4 miliar kini tengah menjadi sorotan karena diduga merugikan anggaran negara.
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Lab COVID-19 dengan anggaran APBD Kabupaten Bandung Barat kini dalam penanganan serius oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Pantauan awak media terlihat beberapa petugas dari Kejaksaan Negeri Bale bandung, didampingi oleh Sekdis Dinkes KBB, dan Kasi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat, melakukan tindakan Garis Line Kejaksaan terhadap unit Caravan Mobile Laboratorium Covid-19. Kamis, (08/08/2024) kemarin.
Kegiatan tersebut dilakukan di halaman seberang Gedung D Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, yang ditandai dengan pemasangan Garis Line bertuliskan “Kejaksaan RI”.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Balebandung Heryanto Hamonangan SH MH mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut sudah lebih dulu disita sebelum akhirnya dipasang segel.
“Sebetulnya, kendaraan tersebut sudah disita, dan sekarang sedang dilakukan pemasangan Garis Line oleh Kejaksaan Negeri Balebandung,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan tahapan dugaan Korupsi proyek mobile Caravan ini masih Penyidikan.
“Kita berproses tahapannya masih penyidikan sedangkan untuk kerugiannya masih proses penghitungan,” tutupnya.
Proyek pengadaan Caravan Mobile Unit Laboratorium Covid-19 ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya anggaran yang digunakan serta pentingnya fungsi laboratorium keliling ini dalam penanganan pandemi Covid-19. Dugaan adanya penyimpangan anggaran dalam proyek ini menjadi alarm bagi pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya lebih transparan dan akuntabel.
Tokoh Masyarakat KBB, Jahya atau akrab disapa JDT dari Relawan Jaga (jaringan pencegahan korupsi), menilai bahwa langkah Kejari Bale Bandung sudah tepat.
“Kasus tsb sudah lama ditangani Kejaksaan Bale Bandung dan sempat viral. Alhamdulillah, ditindaklanjuti. Kalau tidak salah nilai kerugiannya sebesar Rp 4,4 miliar.” Kata JTD, Relawan Jaga (Jaringan Pencegahan Korupsi) saat dimintai tanggapannya.
“Saya memberikan apresiasi kepada kejaksaan dan para pejabat dinas kesehatan yang kooperatif sehingga terbongkarnya kasus ini.”