Praktisi Soroti Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar, “Logikanya Terbalik”

JABAR EKSPRES – Aturan baru tentang kesehatan reproduksi yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi terus menuai Kontroversi, terutama tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar. Aturan tersebut terdapat dalam pasal 103 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pemerhati remaja dan keluarga sekaligus Founder Komunitas Ibu Peduli Bullying Indonesia Septi Ambarwati menyoroti pemberlakuan aturan tersebut.

Penggiat Parenting yang sering menjadi pembicara berbagai acara yang melibatkan remaja dan pelajar ini mengaku prihatin dengan keputusan pemerintah tersebut.

“Kita memang perlu aturan untuk menjawab tantangan-tantangan permasalah remaja yang kita temui saat ini, tapi dari narasi yang di Undang-undang ini, pilihan katanya seolah logikanya terbalik,” uangkapnya kepada Jabarekspres.

Lebih lanjut dia menjelaskan kenapa aturan tersebut membuat logika menjadi terbalik.

Baca juga : Ini Aturan yang Bikin Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

“Masalahnya kenapa ditawarkan aturan yang justru dalam bahasa awamnya malah memicu dan memantik keingin tahuan anak2 remaja untuk tahu inituh apa sih.” jelasnya.

Dia menyayangkan, sejak aturan tersebut ditetapkan,banyak media yang memblow-up dan menampilkan gambar-gambar alat-kontrasepsi secara vulgar, yang menurutnya justru memancing keingintahuan remaja yang sebelumnya tidak tahu menahu tentang reproduksi.

Dari pengalamannya berinteraksi dengan banyak remaja, dia mengaku menemukan banyak sekali kasus-kasus remaja, namun yang paling banyak adalah bullying, pernikahan dini dan hamil diluar nikah.

“Apalagi di daerah-daerah yang tidak tersentuh dan saya meyakini di semua tempat seperti itu,”

Dia juga mengaku banyak menemukan anak2 remaja yang ternyata dengan berani mengakui dan bahkan bertanya dalam forum terbuka tentang tubuh lawan jenisnya.

“Karena penasaran, kemudian mendapatkan materi itu, dan akhirnya membuat mereka menjadi terbayang-bayang. Anak yang sedang pada masa penasaran ini, akan mudah banget untuk mencari informasi tersebut secara online. Masalahnya adalah ya kalau informasi itu ilmiah dan memberikan ilmu baru, tapi jika yang keluar adalah link2 yang dialrang atau vulgar. bagaimana?” ungkapnya.

Dia berharap Pemerintah bisa membuat aturan yang disesuaikan dengan kondisi negara dan masyrakatnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan