Mengacu SK Bupati, Dishub Kabupaten Bandung Lakukan Pengawasan di 152 Parkiran Resmi

JABAR EKSPRES – Maraknya parkiran tidak resmi alias liar di sejumlah titik wilayah Kabupaten Bandung, sempat ramai jadi sorotan masyarakat hingga pemerhati kebijakan publik.

Terkait hal itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung mengklaim, pengawasan dan pengelolaan lapak parkiran resmi telah dilakukan secara maksimal.

Dishub Kabupaten Bandung melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Parkiran, Ruddy Haryadi mengatakan, adapun lapak-lapak parkir liar keberadaannya di luar pengawasan.

“Pada keseluruhan wilayah Kabupaten Bandung tidak ada terdata atau tercatat (oleh pihak Dishub) berapa jumlah parkir liar yang ada,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (7/8).

Ruddy menerangkan, hal itu dikarenakan pihak Dishub Kabupaten Bandung sesuai tugas dan fungsinya, hanya mengelola parkiran yang resmi saja.

“Dikarenakan Dishub melalui UPTD Pengelolaan Parkiran memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan pengendalian serta mengelola parkiran yang telah disahkan,” terangnya.

Ruddy menjelaskan, parkiran yang telah disahkan itu tercantum di dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung, bernomor 550/Kep.580-Dishub/2015.

“SK Bupati tersebut tentang Penetapan Lokasi Parkir Kendaraan Bermotor di wilayah Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Ruddy menambahkan, mengenai penetapan lokasi parkir kendaraan bermotor itu, untuk di luar dari titik yang dimasukkan ke dalam SK Bupati Bandung, bukan merupakan ranah pihak Dishub.

Adapun pengawasan yang dilakukan Dishub Kabupaten Bandung dalam pengelolaan parkiran, dilakukan sesuai tugas dan fungsi yang mengacu pada aturan serta SK Bupati.

Ruddy memaparkan, UPTD Pengelolaan Parkiran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, memiliki beberapa struktur jabatan untuk terlaksananya program kegiatan.

“Dalam hal ini, untuk pengawasan terkait juru parkir (Jukir), dilaksanakan oleh koordinator lapangan (Korlap) di masing-masing wilayah,” paparnya.

Ruddy mengungkapkan, Korlap dalam penugasannya melaksanakan pengecekan terkait kelengkapan Jukir di masing-masing wilayah tugas.

“Kelengkapan Jukir berupa atribut atau rompi, karcis yang sudah terporporasi dan surat perintah yang harus dibawa atau bisa diperlihatkan (difoto menggunakan gawai) oleh setiap Jukir,” ungkapnya.

Ruddy menuturkan, setelah Korlap melakukan pemeriksaan kepada Jukir resmi, tugas dan fungsi dilanjutkan dengan melaporkan kegiatan kepada Kepala UPTD Pengelolaan Parkiran sebagai tembusan.

Writer: Yanuar Baswata

Tinggalkan Balasan