Diperiksa Selama 6 Jam, Dua Terpidana Kasus Vina Cirebon Dicecar 21 Pertanyaan oleh Penyidik Mabes Polri

JABAR EKSPRES – Jaya dan Eko, dua terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, diperiksa selama enam jam oleh tim penyidik Mabes Polri di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Selasa (6/8/2024).

Dalam pemeriksaan tersebut, kedua terpidana itu dicecer sebanyak 21 pertanyaan dan diperiksa didalam satu ruangan yang sama oleh penyidik Mabes Polri.

“Dari jam 15.00 WIB hingga jam 21.00 WIB selama 6 jam kedua klien kami ini dicecar sebanyak 21 pertanyaan terkait kronologis keterangan dugaan palsu yang sempat disampaikan oleh Dede dan Aep pada 2016 lalu. Itu yang menjadi poinnya,” ujar Tim kuasa hukum terpidana Fredy S Pangabean usai pemeriksaan, Selasa (6/8) malam.

Fredy menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan penyidik Mabes Polri pada dua kliennya itu masih dalam tahap penyelidikan dan belum naik menjadi sidik atau penyidikan.

BACA JUGA:Kritisi PP Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar, Arzeti: Hati-hati jadi Racun Perusak Anak!

Kemudian, pihaknya pun berharap Mabes Polri bisa segara menaikan agenda hari ini menjadi sidik sesuai dengan Perkap 2019 nomor 24 Pasal 4.

“Artinya dibuat BAP konfrontir agar kebenarannya bisa terungkap,” ungkapnya.

Adapun rencananya, Jaya dan Eko akan dipertemukan dengan Dede dan Aep, meski Dede diketahui sudah mencabut kesaksiannya dulu.

“Posisi Dede kan gak tau ya posisinya sudah mencabut, ini penyelidikan,” kata dia.

Sementara Kuasa Hukum lainnya, Winarno Djati mengungkapkan kedua kliennya dengan tegas menolak pernyataan Dede dan Aep pada peristiwa 2016 silam.

BACA JUGA:Berkas Perkara Telah Dilimpahkan, Harvey Moeis Segera Disidangkan?

Bahkan selama pemeriksaan kedua kliennya menyampaikan pertanyaan kurang lebih 21 seputar keterangan yang disampaikan oleh Dede dan Aep khususnya kepada 7 terdakwa.

“Eko dan Jaya sudah menyampaikan dan menyatakan secara tegas menolak terhadap keterangan saudara Aep dan Dede atau tidak mengakui,” tambah Winarno.

Selain itu, Winarno menyebut, Mabes Polri tidak akan kembali melakukan pemeriksan. Dia berharap proses hukum bisa dipercepat agar segara dikeluarkan Novum untuk 7 terpidana.

“Kita tinggal menunggu gelar perkara hasil dari klarifikasi beberapa para saksi dan kita sudah cukup banyak yang diberikan. Sehingga saya berharap perkara ini jadi naik jadi sidik dari lidik. Semoga ini cepat untuk diputuskan dan kita bisa bawa novum 7 terdakwa,” ungkapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan