Menyandang Status Tersangka 3 Anggota DPRD Kota Bandung Tetap Dilantik!

JABARESKPRES –  Tiga anggota DPRD Kota Bandung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) ikut dalam pelantikan anggota legislatif.

Bahkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna yang berstatus tersangka, juga terlihat hadir menyaksikan pelantikan itu.

Pelantikan yang berlangsung di ruang Paripurna itu, dimulai dengan sambutan dari Ketua Dewan Tedy Rusmawan.

BACA JUGA: Fakta Kesaksian Aliran Dana ke DPRD Kota Bandung Terus Diusut

Kemudian agenda kegiatan dilanjutkan dengan sesi pelantikan dan pengesahan untuk menjadi  dan dilakukan penetapan ketua sementara.

Pada kesempatan tersebut ditunjuk Agus Andi Setyawan yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jadi Plt Ketua DPRD. Sedangkan wakilnya Maya Himawati dari Partai Gerindra.

Untu diketahui ke empat tersangka yang ikut menjadi pelantikan itu adalah, Achmad Nugraha yang waktu itu menjabat sebagai wakil pimpinan DPRD Kota Bandung.

BACA JUGA: Petugas ACTS Dishub Mengaku Pernah Antar Fee Proyek ke Ketua DPRD Kota Bandung

Kemudian Ketua Komisi C Yudi Cahyadi dan dua anggota dewan Riantono. Ketiga anggota dewan tersebut telah terpilih kembali dalam Pileg yang diselenggarkan tahun ini.

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus menerima gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa CCTV dalam proyek Smart City Kota Bandung.

Dalam kasus tersebut telah mengantarkan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan beberapa Pejabat menjadi terpidana dan harus mendekam di jeruji penjara.

Menanggapi pelantikan anggota dewan yang bestatus tersangka tersebut, Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti mengatakan, berdasarkan hasil pleno yang dilakukan KPU ketiga anggota dewan tersebut dinyatakan menang dalam Pileg lalu.

BACA JUGA: Sidang Kasus Yana Mulyana Ungkap Ada Fee Proyek ke Dishub dan DPRD Kota Bandung

Adapun menganai status tersangka, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai yang biasanya akan dilakukan pengantian.

Meski menyandang sebagai status tersangka, ketiga anggota dewan tersebut belum memiliki ketetapan hukum atau ingkrah.

Dengan begitu KPU hanya melaksanakan keputusan yang sudah ditetapkan pada Pleno mengenai  yang menang dalam Pemilu lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan