Resmi Dilantik, Anggota DPRD Kota Bandung Maju Pilkada Wajib Mundur Setelah Penetapan Paslon

JABAR EKSPRES – Sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Bandung hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 resmi dilantik, Senin (5/8).

Dari 50 wakil rakyat itu juga ada yang turut meramaikan bursa calon Wali Kota Bandung.

Mereka diminta menyerahkan surat pengunduran diri jika memang maju dalam Pilkada 2024 November nanti.

BACA JUGA: Dilantik di Usia 23 Tahun, Bagja Jaya Wibawa jadi Anggota DPRD Termuda

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti, selepas pelantikan.

“Mereka harus menyerhakan surat pengunduran diri lima hari usai penetapan pasangan calon,” katanya.

Wenti melanjutkan, saat ini pihaknya juga mulai ancang – ancang untuk tahapan pendaftaran Pilkada itu.

BACA JUGA: 10 Contoh Puisi Kemerdekaan Untuk Lomba dan Tampil di Panggung Peringatan 17 Agustus

Secara jadwal, pendaftaran untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah 27 – 29 Agustus nanti.

“Itu nanti kami verifikasi dan penetapan paslonnya di 22 September,” jelasnya.

Untuk diketahui, ada sejumlah nama yang turut meramaikan bursa Pilkada Kota Bandung dari para Anggota DPRD terpilih itu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan