JABARESKPRES – Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Barat saat ini tengah melakukan penyelidikan mengenai dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi sebesar Rp 17,5 miliar untuk Paralympic Committee Indonesia ( NPCI ).
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini tengah dalam penyelidikan Kejati. Pihaknya sudah memeriksa Ketua NPCI berninisial SG yang saat ini masih berstatus saksi.
‘’Tim penyidik terus melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan mengenai penggunaan dana hibah NPCI pada periode 2021 – 2022,’’ ujar Nur ketika ditemui di Kejati Jabar, belum lama ini.
Dia menjelaskan untuk pihak-pihak yang sudah dimintai keterangan di antaranya Kadispora Jabar, Manager Para Tenis Lapangan, Manager Para Menembak, Manager Blind Catur. Kemudian Manager Para Bulutangkis, Kabid Prestasi NPCI Jabar, dan Manager Para Panahan.
Untuk keterangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan tersebut, Kasipenkum berjanji akan memberikan informasi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejati Jawa Barat.
Berdasarkan informasi, kasus ini mencuat, setelah 17 Pengurus Cabang (Pengcab) NPCI Jabar melayangkan mosi tak percaya kepada SG.
Banyak dari pengurus NPCI Jawa Barat mempertanyakan penggunaan dana hibah yang tidak transparan. Termasuk penggunaan dana operasional untuk pembinaan atlet difabel pemprov Jabar.
Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui dana hibah sebesar Rp 17,5 juta untuk Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) VI Jabar di Bekasi pada 2022 tidak bisa dipertangung jawabkan,
Salah satu temuan yang sempat dipertanyakan adalah pengadaan starting blok atletik. Di mana seharusnya beli ternyata hanya menyewa.
Akan tetapi dalam Laporan Pertanggung Jawaban disebutkan bahwa Starting Blok Atletik dimanipulasi dengan sicatat sebagai pembelian.
Sisa anggaran dari Dana Hibah juga tidak dikembalikan kepada pemerintah. Melainkan dibagi-bagikan kepada oknum pengurus NPCI Jabar.
Selain itu, temuan lainnya adalah masalah pembayaran honor yang tidak sesuai.
Berdasarkan informasi diduga kuat uang lebih dari dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada oknum NPCI berinisial SG, SA dan KF.
Diduga uang tersebut disimpan di rekening bjb atas nama pembantu KF yang bernama Id. (sfr/yan).