Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 5-10 Agustus 2024, Ini Syarat dan Lokasinya

JABAR EKSPRES – Jadwal SIM keliling di Kota Bandung untuk pekan ini, 5-10 Agustus 2024, dapat dilihat di bawah ini. Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah salah satu persyaratan wajib bagi pengendara kendaraan bermotor dengan masa berlaku lima tahun.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya hampir habis, sebaiknya dilakukan segera.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, perpanjangan harus dilakukan di Satpas/Polres untuk membuat SIM baru.

Salah satu cara memperpanjang SIM adalah melalui layanan SIM keliling, karena lokasinya lebih dekat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Layanan SIM keliling memiliki jadwal yang berpindah-pindah dan dapat dikenali dari mobil bertuliskan “SIM keliling.”

Masyarakat perlu mengetahui jadwal SIM keliling terlebih dahulu sebelum datang ke lokasi. Berikut adalah jadwal yang dilansir dari laman @simrestabesbdg1:

Lokasi SIM Keliling

Senin, 5 Agustus 2024
– Dago Plaza (Jl Ir H Juanda)
– ITC Kebon Kelapa (Jl Pungkur)

Selasa, 6 Agustus 2024
– Indogrosir (Jl Ahmad Yani)
– McD Istana Plaza (Jl Paskal)

Rabu, 7 Agustus 2024
– ITC Kebon Kelapa (Jl Pungkur)
– Ubertos (Jl A H Nasution)

Kamis, 8 Agustus 2024
– The Kings Shopping Centre (Jl Kepatihan)
– Pasar Modern Batununggal (Jl Batununggal)

Jumat, 9 Agustus 2024
– Dago Plaza (Jl Ir H Juanda)
– ITC Kebon Kelapa (Jl Pungkur)

Sabtu, 10 Agustus 2024
– The Kings Shopping Centre (Jl Kepatihan)
– Dago Plaza (Jl Ir H Juanda)

BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling di Cimahi Agustus 2024, Ini Lokasinya

Jam Operasional dan Pendaftaran

Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga penerbitan SIM selesai.
Untuk jam pendaftaran hari Senin-Sabtu mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Syarat Memperpanjang SIM A dan C di SIM keliling

– SIM yang masih berlaku dan belum habis masa berlakunya.

– KTP asli atau SUKET yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP/SUKET.

– Surat keterangan sehat jasmani (dapat diperoleh di lokasi pelayanan).

– Surat keterangan sehat rohani (dapat diperoleh di lokasi pelayanan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan