BACA JUGA: Hadapi Lonjakan Kunjungan di Bali, Imigrasi Perketat Pengawasan WNA
Perlu diketahui, ada dua metode observasi yang dilakukan oleh KPK, yakni dengan menggunakan metode wawancara. Metode ini berkaitan dengan 6 komponen dan 19 indikator, yang secara acak dipertanyakan ke perangkat daerah serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah, Plt Inspektur Pembantu Investigasi Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat, Akhmad Mukhlis, unsur masyarakat, serta akademisi.
Metode observasi kedua, dengan melakukan kunjungan lapangan ke kantor perangkat daerah yang dipilih secara langsung tanpa direncanakan dan diberitahu sebelumnya.
Dalam hal ini kunjungan lapangan dilakukan ke kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Sosial dan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Lippo Keboen Raya Bogor, untuk meninjau langsung pelayanan.
Dalam sesi wawancara yang dilaksanakan di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah memaparkan sistem dan data-data kebijakan terkait program anti korupsi berdasarkan 6 komponen dan 19 indikator.
“Jadi selama satu hari penuh kami dilakukan observasi oleh KPK. Sejak pagi hingga siang dilakukan sesi wawancara, selanjutnya siang hingga sore dilakukan observasi ke kantor-kantor perangkat daerah dan mal pelayanan publik,” ungkap Syarifah.
BACA JUGA: Serunya Berlibur ke Bandung dengan 5 Destinasi Wisata Populer di TikTok dan Instagram
“Sangat banyak yang diobservasi itu, mulai dari bagaimana tata laksana pemerintahan, kemudian pelibatan masyarakat, sistem kepegawaian reward and punishment, manajemen ASN, perencanaan penganggaran dan pengadaan barang dan jasa,” sambung dia.
Diketahui, selain observasi, KPK juga melakukan sosialisasi terkait anti korupsi dan penguatan yang perlu dilakukan sebagai sistem pengawasan. (YUD)