JABAR EKSPRES – Seorang pria paruh baya, Mumuh (60) yang merupakan warga Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, tewas ditangan teman anaknya, pada Rabu, 31 Juli 2024 malam.
Mumuh tewas usai ditangan RM (27) dan HM (19) yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan insiden tersebut berawal ketika anak korban bersama teman-temannya mendatangi kontrakan pelaku untuk minum minuman keras.
“Awalnya, anak korban dan para pelaku minum bersama. Namun, setelah minum, terjadi perselisihan antara anak korban dan pelaku,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Kamis (1/8).
Perselisihan ini dipicu oleh keinginan anak korban yang ingin minum lebih banyak dan meminta pelaku untuk menyediakan minuman tambahan.
Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, Tri menjelaskan, anak korban kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada ayahnya.
Korban bersama sang anak kemudian datang ke rumah kontrakan pelaku mengklarifikasi. Namun, anak korban melarikan diri.
Sementara Mumuh diserang dengan menggunakan senjatan tajam oleh RM dan HM. Hal itu pun menyebabkan korban mengalami luka serius.
BACA JUGA: Kenaikan Harga Pangan di Kota Bandung Dinilai Masih Fluktuatif
“Saat korban datang, terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan. Korban mengalami luka parah dan segera dibawa ke rumah sakit, namun sayangnya, nyawanya tidak terselamatkan,” lanjut Tri.
Hasil visum menunjukkan adanya luka-luka di tangan, jari, badan, dan lengan korban. Mumuh diduga meninggal akibat kehilangan banyak darah.
Setelah mendapat laporan, tim dari Kanit Reskrim Polres Cimahi dan anggota Reskrim Polsek Cililin segera tiba di lokasi kejadian dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti di rumah kontrakan tersebut.
“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang terbakar, pakaian, satu buah samurai tanpa gagang, golek, dan satu pisau dapur yang masih dalam pencarian,” kata Tri.
BACA JUGA: Fakta Apakah Aplikasi SAI AI Benar-Benar Aman untuk Digunakan?
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana terkait tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau tindak pidana kekerasan fisik secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.