BPJS Kesehatan bersama Polrestabes Bandung Lakukan Koordinasi Teknis, Pemohon SKCK Wajib Aktif JKN Per 1 Agustus 2024

Jika kepesertaannya tidak aktif maka pemohon SKCK dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

“Sudah saatnya seluruh pemohon SKCK terlindungi Program JKN. Dengan memiliki kepesertaan yang aktif dalam Program JKN, kita dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan sebagai bentuk perlindungan risiko kesehatan yang kita tidak tahu kapan datangnya,” tutup Greisthy saat ditemui di tempat yang berbeda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan