BPJS Kesehatan bersama Polrestabes Bandung Lakukan Koordinasi Teknis, Pemohon SKCK Wajib Aktif JKN Per 1 Agustus 2024

JABAR EKSPRESS – Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat wajib saat ingin mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhitung 1 Agustus 2024. Dalam hal ini BPJS Kesehatan Cabang Bandung bersama Sat Intelkam Kepolisian Resort Kota Besar Bandung (Polrestabes Bandung) telah melakukan pertemuan dengan petugas Pelayanan SKCK Jajaran Polrestabes Bandung untuk persiapan pelaksanaan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023, Kamis (25/07).

Kasat Intelkam Polrestabes Kota Bandung AKBP Hunter Spionator, M,Si melalui Kauryanmin Sat Intelkam Polrestabes Bandung Ipda Farida Achmad menyampaikan komitmen untuk melaksanakan kebijakan persyaratan JKN aktif dalam pelayanan SKCK.

Pada kesempatan yang terpisah, Greisthy E. L. Borotoding selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung mengungkapkan Implementasi Peraturan Kepolisian RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ini sebagai upaya bentuk tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Dengan adanya implementasi nasional Perpol No. 6 Tahun 2023 ini, Insyaallah akan memperkuat kolaborasi untuk JKN sesuai yang diharapkan pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022,” ucap Greisthy.

Sebelumnya, uji coba implementasi Perpol No. 6 Tahun 2023 telah dilakukan mulai Maret 2024 sampai dengan Mei 2024 di 12 Polres dan Polsek wilayah kerja Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua Barat.

Farida menyampaikan bahwa Implementasi persyaratan JKN Aktif pada pelayanan SKCK mulai di berlakukan pada pelayanan SKCK di Polda Jawa Barat, Polrestabes Bandung dan 28 Polsek Jajaran di wilayah Kota Bandung.

Petugas pelayanan SKCK di Polres atau Polsek akan melakukan pengecekan status kepesertaan aktif JKN dari pemohon SKCK melalui web portal JKN dan menyampaikan informasi, sosialisasi dan edukasi terkait syarat kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SKCK.

“Besar harapan saya teman-teman tetap mempertahankan hal tersebut seperti wilayah uji coba yang kemarin telah implementasi lebih dulu. Kita dukung program ini bersama sama untuk meningkatkan kepuasan masyarakat.” Ucap Farida Achmad dalam pertemuan tersebut.

Greisthy menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN atau mengirimkan pesan kepada layanan PANDAWA yang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 08118165165.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan