JABAR EKSPRES – Ini dia jadwal dan lokasi SIM keliling di Kota Bandung pada tanggal 1-4 Agustus 2024.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh sebelum masa berlaku habis.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legal bahwa seseorang diizinkan mengendarai kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Oleh karena itu, setiap pengendara di Indonesia diwajibkan memiliki SIM.
SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan. Oleh karena itu, pengendara harus memperpanjang SIM secara berkala.
Proses perpanjangan SIM kini sangat mudah dan bisa dilakukan melalui layanan SIM Keliling terdekat.
Jadwal SIM Keliling Bandung Agustus 2024
Dilansir dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, berikut adalah jadwal SIM keliling di Kota Bandung pada awal Agustus 2024:
Kamis, 1 Agustus 2024
- Mobil 1: The Kings Shopping Centre (Jl Kepatihan)
- Mobil 2: Pasar Modern Batununggal (Jl Batununggal Blok RG 3)
Jumat, 2 Agustus 2024
- Mobil 1: Dago Plaza (Jl Ir H Juanda No. 61)
- Mobil 2: ITC Kebon Kelapa (Jl Pungkur)
Sabtu, 3 Agustus 2024
- Mobil 1: The Kings Shopping Centre (Jl Kepatihan)
- Mobil 2: Dago Plaza (Jl Ir H Juanda No. 61)
Minggu, 4 Agustus 2024
- Tidak beroperasional
Perpanjangan SIM selain di SIM Keliling juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No. 34.
Gerai SIM lainnya berada di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 No. 29, Jalan Soekarno Hatta No. 590.
Kedua lokasi ini melayani perpanjangan SIM A dan C setiap Senin hingga Sabtu, dengan pendaftaran mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
BACA JUGA: 4 Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung 30-31 Juli 2024
Syarat Perpanjangan SIM
- SIM asli yang masih berlaku.
- KTP asli atau SUKET yang masih berlaku dan fotokopi KTP.
- Jika SIM sudah melewati masa berlaku, ajukan penerbitan SIM baru di Satpas/Polres dengan menunjukkan E-KTP.
- Jam operasional pelayanan mulai pukul 08.00 hingga selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM dari Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian (di lokasi pelayanan).
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian (di lokasi pelayanan).
- Penyandang disabilitas dengan alat bantu dengar yang memenuhi persyaratan kesehatan berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.