JABAR EKSPRES – Ada rentetan kemenangan bagi warga Dago Elos. Mulai dari penetapan tersangka duo Muller oleh Polda Jabar hingga digugurkannya agenda sidang praperadilan di PN Bandung, pada Selasa (30/7) kemarin.
Tim Advokasi Warga Dago Elos, Andi Daffa tidak kaget dengan keputusan hakim pada saat itu. Menurut dia, Hakim PN Bandung memang sudah semestinya menggugurkan praperadilan tersebut.
“Sudah sebagaimana diatur di KUHAP pasal 82 ayat 1 huruf d, kalau misalkan perkara pokok sudah dilimpahkan ke pengadilan maka praperadilan sudah otomatis gugur,” kata Andi kepada wartawan, usai agenda praperadilan di PN Bandung.
Lantas keputusan yang diambil hakim sudah sejalan dengan kaidah hukum. Serta menurutnya, langkah tersebut memang harus diambil hakim. “Jadi sebetulnya ya memang seperti itu peraturannya,” sambungnya.
Sementara itu, Perwakilan Warga Dago Elos, Angga Sulistya, bersyukur atas putusan PN Bandung. Adapun untuk selanjutnya, warga tinggal konsisten terus mengawal sidang pokok perkara.
“Kemarin ada dua sidang yang digelar. Pertama, sidang pokok perkara tindakan pindana pemalsuan surat dan keterangan palsu di pengadilan,” ucap Angga.
“Kedua, praperadilan dari Muller yang menggugat Polda Jawa Barat atas dasar penetapan dan penahanan mereka sebagai tersangka,” imbuhnya.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggugurkan permohohanan praperadilan yang diajukan pihak keluarga Muller terkait kasus sengketa tanah di Dago Elos. Praperadilan ini menggugat Polda Jabar atas penetapan tersangka terhadap Heri Hernawan dan Dodi Rustandi.
Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim PN Bandung, Ikhwan Hendrato, pada Selasa, 30 Juli 2024. “Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon nomor 13/Pid.Pra/2024/PN BDG. gugur,” katanya saat sidang.
Praperadilan itu sebelumnya diajukan usai Polda Jabar menahan Heri Hernawan Muller dan Dodi Rustandi Muller sejak 18 Juli 2024. Mereka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu pada kasus sengketa tanah di Dago Elos.