JABAR EKSPRES – Kasus judi online di Indonesia jadi perhatian penting bagi pemerintah.
Pasalnya, berdasarkan data laporan yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, tercatat 41 ribu anak-anak di Jabar terjerat judi online.
Angka tersebut menjadi jumlah terbesar di Indonesia dalam pengguna judi online di kalangan anak-anak dengan nilai transaksi hingga mencapai Rp49,8 miliar.
Menanggapi hal ini, Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut antara judi online, pinjaman online, dan game online, masih menjadi satu rangkaian. Oleh karena itu, menurut Ketua Dewan Pembina Komnas PA, Bimasena, anak-anak bisa terjerat judi online berawal dari bermain game.
“Ini sangat miris sekali karena anak-anak bisa terjerat atau ter adiksi judi online yang pertama ini berawal dari adanya kebebasan teknologi berupa gadget dan internet. Nah yang kedua, anak-anak bisa ter adiksi dengan game online yang juga merupakan satu rangkaian antara penyedia pinjol (pinjaman online), game online, dan judi online,” ucapnya saat dihubungi oleh Jabar Ekspres, Rabu (31/7).
Dalam jeratan judi online melalui permainan atau game, Bimasena menjelaskan anak-anak seakan diarahkan oleh para bandar untuk mengakses situs judi online.
“Jadi para bandar ini akan menawarkan harga yang murah contoh dalam game online itu harus membeli senjata atau lain sebagainya sehingga akhirnya anak-anak akan terus mencoba dan menjadi satu jeratan,” katanya.
Bahkan hal ini juga, ia mengungkapkan tidak hanya terjadi saat ini melainkan dalam kurun waktu 3 tahun kebelakang, dimana menurutnya saat gadget atau ponsel sudah dijadikan media utama dalam berkomunikasi khusunya di dunia pendidikan.
“Sehingga anak-anak ini diberikan akses yang tidak terbatas sehingga menimbulkan keterbatasan pengawasan baik itu dari orang tua maupun sekolah. Jadi ini adalah siklus bagaiman anak-anak terjerat dalam adiksi judi online, jadi berawal dari hal yang sederhana, dari bermain game tapi dalam game itu banyak jeratan-jeratan,” katanya.
Bimasena mendorong agar pemerintah khusunya Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dapat menindak tegas atau membuat aturan baru dengan cara men take down situs-situs yang berkaitan dengan judi online.