JABARESKPRES – Masalah Judi Online yang sudah menjadi isu nasional sepertinya harus segera diselesaikan. Sebab, baru-baru ini Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) mencatat ratusan ibu anak di Indonesia terjerat dengan aplikasi haram itu.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya mengatakan, di Jawa Barat sendiri ada 41 ribu anak yang aktif melakukan judi online.
‘’Untuk nilai transaksi Judi Online di Jawa Barat mencapai Rp 49.8 miliar,’’ Kata Ivan dalam keterangannya, Selasa, (30/07/2024).
Dia mengungkapkan, jumlah tersebut sudah melalui proses penelusuran transaksi yang didata berdasarkan wilayah atau provinsi yang ada di Indonesia.
Jumlah ini juga menempatkan Provinsi Jawa Barat sebagai provinsi paling tinggi pengguna judi online yang berasal dari kalangan anak-anak.
Sementara itu, berdasarkan data PPATK jumlah transaksi yang dilakukan terditeksi sebanyak 459.000 kali transaksi.
PPATK juga mencatat untuk daerah Kabupaten/Kota yang memiliki pengguna terbanyak judi online dari kalangan anak-anak ada di wilayah Jakarta Barat dengan jumlah 4.300 anak yang terpapar.
‘’Untuk nilai transaksinya sebesar Rp 9 miliar sekian, jumlah transaksi 68.000 kali ,” jelasnya.
Sementara itu, untuk total jumlah anak yang diduga terlibat judi online seluruh Indonesia diperkirakan 197.954 orang.
Adapun anak-anak yang terpapar aplikasi haram tersebut berada pada rentan usia 11 tahun sampai 19 tahun dengan total deposito yang dilakukan memiliki nilai fantastis mencapai Rp293,4 miliar.
Sementara itu, menanggapi masalah ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat Siska Gerfianti menyebutkan, bedasarkan data jumlah anak di Jawa Barat sebanyak 23,94 persen dari total penduduk 49,86 juta jiwa.
Siska mengaku beru mengetahui informasi yang disampaikan PPATK terkait anak yang terlibat bermain Judol itu.
Mengenai data tersebut, selama ini belum disampaikan secara resmi ke dinas ataupun Pemdaprov Jabar.
Data tersebut bisa diperoleh, apabila sudah ada kerja sama. Dimana Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sudah menandatangani MoU bersama PPATK.
Meski begitu, isu keterlibatan anak bermain judol harus menjadi perhatian bersama. Sebab, bagaimanapun bermain judol dianggap melanggar hukum.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan penelusuran mengenai informasi yang diberikan tersebut. Dengan begitu, keterlibatan anak bermain Judol akan diketahui akar permasalahannya.