Gagal Kelabui Petugas, Pelaku Penyelundupan Sabu ke Lapas Jelekong Ditangkap!

Dalam Operasi Antik (Operasi Anti Narkotik) yang digelar dari tanggal 5 Juli sampai 14 Juli 2024 polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 39 paket sabu dengan total 95,4 gram.

Kemudian 24 paket ganja dengan total barang bukti seberat 700,5 gram, 28 paket tembakau gorila atau Sinte seberat 200,5 gram dan obat-obat keras sebanyak 11.810 butir obat keras terdiri dari tramadol dan trihexypenidil.

17 pelaku itupun dijerat dengan pasal yang berbeda-beda mulai dari pasal 114, pasal 112, pasal 111, dan juga pasal 196 dari Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun serta ancaman pidana denda 10 milyar rupiah.

Writer: Agni Ilman Darmawan

Tinggalkan Balasan